Visi : UPT SMP Negeri 6 Bandarlampung:
“ UPT SMPN 6 Menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, unggul, berbudaya dan membentuk karakter yang baik”
Indikator:
- Terwujudnya kehidupan warga sekolah yang agamis.
- Terwujudnya sistem manajemen sekolah yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif.
- Terwujudnya pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
- Terwujudnya karakteristik peserta didik yaitu sikap religious,nasionalisme, gotong royong, dan berintegritas.
- Sebagian besar lulusannya diterima di sekolah negeri yang sesuai minat.
- Unggul dalam pencapaian nilai Ujian Nasional dan akademik lainnya.
- Unggul dalam berbagai lomba kegiatan akademik dan non akademik (ekstra kurikuler).
Misi UPT SMP Negeri 6 Bandar Lampung:
- Membudayakan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan tata kelola satuan pendidikan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan efektif
- Membentuk karakteristik peserta didik yaitu sikap religius, nasionalisme, gotong royong, dan berintegritas
- Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas dan menyenangkan baik di dalam maupun luar kelas
- Menyiapkan peserta didik ke satuan pendidikan diatasnya yang berkualitas tinggi .
- Mencapai prestasi melalui nilai ujian (nasional / sekolah) dan kegiatan akademik lainnya
- Berprestasi dalam perlombaan di bidang akademik dan Non akademik (ekstra kurikuler) baik tingkat kota maupun propinsi hingga menuju ke Tingkat Nasional.
Tujuan UPT SMP Negeri 6 Bandar Lampung:
Secara umum tujuan kelembagaan pada jenjang pendidikan UPT SMP adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut yang ingin dicapai.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, UPT SMP Negeri 6 Bandar Lampung menetapkan target pencapaian sebagai berikut:
- Terpenuhinya azas pemerataan dan keadilan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
- Terlaksananya progam pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif.
- Sekolah memiliki Kurikulum 2013, yang memenuhi standard isi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.22 tahun 2006 dan Permendiknas No. 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi.
- Sekolah memiliki minimal 90% dari standar tenaga pendidik dan kependidikan sesuai dengan PP No.19 tahun 2005.
- Sekolah memenuhi standar sarana dan fasilitas pendidikan sesuai dengan PP No.19 tahun 2005 sebesar 90%.
- Sekolah telah memenuhi standard proses pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum.
- Standar ketuntasan belajar minimal (KKM) untuk seluruh mata pelajaran telah mencapai rata-rata 71,00 dan standard kelulusan untuk UN dan US minimal 71,00
- Mencapai standard kelembagaan yang bermutu dan manajemen berbasis sekolah dalam pencapaian standard pengelolaan pembelajaran kurikulum, fasilitas pendidikan, personal, kesiswaan, administrasi dan sumber daya lainnya.